''Hanya itu yang memungkinkan untuk kita lakukan. Meminta bantuan interpol kalau ada yang sudah di luar negri dan tidak mau kembali,'' katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh JPNN di Depkumham Selasa (5/8), PT KPC memiliki utang pada negara sebesar 127,1 juta USD. PT Adaro Indonesia sebesar Rp 144,8 miliar dan 93,5 Juta USD. PT Berau Coal Rp3,2 miliar dan 26,1 juta dolar, sedangkan PT Arutmin Indonesia 75,4 juta. Sementara utang perusahaan lainnya, belum diketahui. (aji/jpnn)
JAKARTA — Dirjen Imigrasi Depkumham mengeluarkan surat pencekalan keimigrasian untuk belasan debitor kakap yang menjadi petinggi di sejumlah