Imigrasi Cekal 14 Debitor Kakap
Selasa, 05 Agustus 2008 – 19:00 WIB
Belasan debitor yang dicekal tersebut, bercokol di enam perusahaan besar. Di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal, PT Liberal Inti World, PT Citra Dwipa Finance, dan PT Adaro Jaya.
Debitor kakap lainnya yang dicekal keimigrasiannya adalah empat orang Direktur PT Arutmin Indonesia; Kazuya Tanaka warga negara Jepang, Ir Endang Ruchiat, Drs Feri Furba Wahyu, dan Edi Junianto Subari. Di samping itu, imigrasi juga mencekal Presiden Direktur PT Berau Coal Jeffry Mulyono, Garanti PT Liberal Utama Inti World Mualim Kantono, Direktur Utama PT Citra Dwipa Finance Hendra Tjoe, Presiden Komisaris PT Adaro Jaya Edwin Soerya Djaya,
Pencekalan belasan debitor kakap tersebut mengacu pada surat Depertemen Keuangan yang dikirim ke Depkumham pada 28 Agustus lalu. Depkeu meminta imigrasi mencekal mereka lantaran masuk dalam kategori debitor yang memiliki piutang pada negara.
Pencekalan 14 debitor tadi berlangsung selama enam bulan. Masa pencekalan berlaku sampai 27 Januari 2009. Sebelum melunasi utangnya pada negara, 14 debitor ini dipastikan tidak bisa keluar dari negara Indonesia melalui pintu resmi bea dan cukai.
''Kalau bisa keluar, berarti mereka melalui pintu yang tidak resmi. Depkeu dan Depkumham memiliki landasan hukum yang kuat untuk mecekal mereka,'' kata Syaiful.
Sejauh ini, ini Syaiful tidak bisa memastikan apakah 14 debitor yang dicekal masih ada di Indonesia atau tidak. Kalaupun sebagian ada yang sudah di luar negri (debitor asing, Red) Dirjen Imigrasi akan meminta bantuan Interpol.