Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Imigrasi Cekal 14 Debitor Kakap

Selasa, 05 Agustus 2008 – 19:00 WIB
Imigrasi Cekal 14 Debitor Kakap - JPNN.COM
JAKARTA — Dirjen Imigrasi Depkumham mengeluarkan surat pencekalan keimigrasian untuk belasan debitor kakap yang menjadi petinggi di sejumlah perusahaan besar. Dirjen imigrasi Depkumham Syaiful Racman menyebutkan, terdapat sekitar 14 orang debitor yang dicekal sejak 1 Agustus lalu. Dua di antaranya merupakan debitor dari luar negri.

Belasan debitor yang dicekal tersebut, bercokol di enam perusahaan besar. Di antaranya, PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal, PT Liberal Inti World, PT Citra Dwipa Finance, dan PT Adaro Jaya.

Dari PT KPC, imigrasi mencekal enam petinggi perusahaan Bakrie Group tersebut. Di antaranya, Direktur KPC Kenneth Fatrick Farrel warga kebangsaan Australia, Komisaris KCL Rosan Perkasa Ruslani, Presiden Direktur KCL Hari Saptari Huda, Komisaris KCL Abdullah Popo Parulian, Presiden Komisaris KCL Rathod Nalinkhant Amratlal, dan Hanibal S Anwar.

Debitor kakap lainnya yang dicekal keimigrasiannya adalah empat orang Direktur PT Arutmin Indonesia; Kazuya Tanaka warga negara Jepang, Ir Endang Ruchiat, Drs Feri Furba Wahyu, dan Edi Junianto Subari. Di samping itu, imigrasi juga mencekal Presiden Direktur PT Berau Coal Jeffry Mulyono, Garanti PT Liberal Utama Inti World Mualim Kantono, Direktur Utama PT Citra Dwipa Finance Hendra Tjoe, Presiden Komisaris PT Adaro Jaya Edwin Soerya Djaya,

Pencekalan belasan debitor kakap tersebut mengacu pada surat Depertemen Keuangan yang dikirim ke Depkumham pada 28 Agustus lalu. Depkeu meminta imigrasi mencekal mereka lantaran masuk dalam kategori debitor yang memiliki piutang pada negara.

Pencekalan 14 debitor tadi berlangsung selama enam bulan. Masa pencekalan berlaku sampai 27 Januari 2009. Sebelum melunasi utangnya pada negara, 14 debitor ini dipastikan tidak bisa keluar dari negara Indonesia melalui pintu resmi bea dan cukai.

''Kalau bisa keluar, berarti mereka melalui pintu yang tidak resmi. Depkeu dan Depkumham memiliki landasan hukum yang kuat untuk mecekal mereka,'' kata Syaiful.

Sejauh ini, ini Syaiful tidak bisa memastikan apakah 14 debitor yang dicekal masih ada di Indonesia atau tidak. Kalaupun sebagian ada yang sudah di luar negri (debitor asing, Red) Dirjen Imigrasi akan meminta bantuan Interpol.

JAKARTA — Dirjen Imigrasi Depkumham mengeluarkan surat pencekalan keimigrasian untuk belasan debitor kakap yang menjadi petinggi di sejumlah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close