Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor 3 CPMI Non-Prosedural Untuk Hindari TPPO
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menegaskan pentingnya penegakan aturan dalam proses penerbitan paspor guna mencegah praktik non-prosedural yang dapat membahayakan WNI.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran prosedur. Penolakan ini adalah salah satu bentuk upaya kami untuk mencegah terjadinya eksploitasi tenaga kerja di luar negeri,” ujar Pramella.
Ridha Sah Putra menambahkan bahwa pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat, terutama untuk meminimalkan risiko yang dihadapi CPMI non-prosedural.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi, termasuk melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengimbau masyarakat, khususnya CPMI, untuk mematuhi prosedur resmi dalam pengurusan dokumen perjalanan. Pihaknya juga berkomitmen meningkatkan pengawasan untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Langkah ini kata Ridha, tidak hanya memastikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri. (cuy/jpnn)