Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:54 WIB
"Saat dipanggil, kemudian yang bersangkutan diperiksa di Kantor Imigrasi Jaksel. Diketahui yang bersangkutan bernama Zhao Lei. Dia bekerja sebagai guru di tempat tersebut tanpa izin," tandasnya.
Akibat perbuatannya, Zhao Lei dikenakan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a UU No 6/2011 tentang Keimigrasian yaitu, melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di Mighty Minds Preschool tanpa izin.
Dan sebagai tindak lanjut, yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan mengusulkan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan. "Zhao Lei sudah dideportasi tadi malam atau Senin (25/3) pukul 20.20 WIB dengan menggunakan pesawat SQ 967 melalui Bandara Soekarno Hatta langsung ke Tiongkok," imbuhnya.