Imigrasi Deportasi WNA Asal Tiongkok
Selasa, 26 Maret 2013 – 07:54 WIB
Sejauh ini, Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Indonesia, terutama orang asing yang banyak terdapat di ibu kota Jakarta.
Sementara sepanjang 2012, sebanyak 950 warga negara asing (WNA) dideportasi oleh Ditjen Imigrasi. Langkah itu dilakukan lantaran WNA yang dimaksud telah melanggar UU No 6/2012 tentang Keimigrasian. Sedangkan jumlah illegal migrant yang saat ini berada di seluruh Indonesia, sebesar 2.881 orang. Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi yang tersebar di sejumlah daerah. (sar)