Imigrasi Gagalkan 26 WNI yang Mau ke Qatar
jpnn.com - JAKARTA - Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 26 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak bertolak ke Kota Doha, Qatar, Jumat (7/10).
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Heru Santoso mengatakan, 26 WNI ini tidak memiliki izin keberangkatan yang resmi.
"Kami menolak keberangkatan 26 WNI dengan pesawat Qatar Airways, QR 959, tujuan Doha. Mereka tidak punya izin," kata Heru.
Berdasarkan pengakuan para WNI, mereka hendak bekerja di negara Timur Tengah. Namun, setelah dikonfirmasi ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) nama ke-26 WNI, tidak ada dalam database.
"Mereka mengaku akan bekerja di negara-negara Timur Tengah tapi tidak memiliki rekomendasi BNP2TKI," terangnya.
Karenanya, atas Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi nomor IMI.2.GR.01.01-4.698 tertanggal 12 Juli 2016 merujuk kepada surat Menteri Tenaga Kerja nomor B26/MEN/PPTK-PTKLN/III/2016, Ditjen Imigrasi menolak pemberangkatan 26 WNI.
"Ini diatur tentang penghentian dan pelarangan penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah," tandasnya. (mg4/jpnn)