Imigrasi Pulangkan 14 WNA
Minggu, 30 Juni 2013 – 11:52 WIB
![Imigrasi Pulangkan 14 WNA Imigrasi Pulangkan 14 WNA - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
TARAKAN – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Tarakan belakangan ini makin marak terlihat. Aktivitas mereka itu tak lepas dari pengawasan pihak terkait. Soal ini, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) Klas II Kota Tarakan mengaku, telah melakukan pengawasan maksimal untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian lewat deteksi dini aktivitas WNA di akses masuk ke Tarakan, khususnya bandar udara. Kepada Radar Tarakan, Kepala Kantor Imigrasi Klas II Kota Tarakan, Irdamsyah menjelaskan bahwa deteksi dini itu sudah dilakukan pihaknya sejak WNA masuk ke wilayah Indonesia, baik itu melalui bandara di Jakarta, Surabaya dan Balikpapan, terlebih kalau tujuannya adalah Kota Tarakan. Menurutnya, orang asing yang masuk ke Tarakan melalui penerbangan dari Jakarta, sudah bisa langsung diketahui tujuannya apakah sebaga turis, bekerja, atau hanya sekedar urusan bisnis. “Kita ada pengawasan juga di bandara, yaitu dijalani oleh anggota-anggota kita di pendaratan atau intel-intel kita di bandara,” bebernya.
Disebutkannya, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas II Tarakan yang meliputi 4 daerah di Kalimantan Utara, terdapat 31 perusahaan yang terdaftar memiliki tenaga kerja asing, dengan total 144 orang yang semuanya memiliki izin tinggal, baik itu sebagai pekerja atauapun urusan bisnis. “Itu diluar turis,” ujar Irdamsyah usai acara sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Penertiban Jasa Keimigrasian, Sabtu (29/6).
Dijelaskan, WNA yang menggunakan visa sebagai turis atau tengah dalam kunjungan bisnis, masa berlaku izin tinggalnya di setiap wilayah Indonesia, paling lama hanya 2 bulan. Sementara, untuk WNA dengan visa sebagai pekerja di sebuah perusahaan, izin tinggalnya bisa sampai 1 tahun. “Kalau turis tidak bisa diperpanjang izin tinggalnya, kalau sudah sampai 2 bulan, harus balik ke negaranya. Kalau dia pekerja, izin tinggalnya bisa diperpanjang,” jelasnya.
TARAKAN – Keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Kota Tarakan belakangan ini makin marak terlihat. Aktivitas mereka itu tak lepas dari pengawasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kep. Bangka Belitung
Rekrutmen CPNS & PPPK 2024, Bangka Selatan Buka 1.970 Formasi, Honorer Diminta Menyiapkan Diri
Rabu, 03 Juli 2024 – 07:58 WIB - Bengkulu
Jumlah ASN Pensiun dan Formasi CPNS & PPPK 2024, Silakan Bandingkan
Rabu, 03 Juli 2024 – 06:49 WIB - Maluku
Pelaku Pemerkosaan di Ambon Ini Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Selasa, 02 Juli 2024 – 20:42 WIB - Riau
Armada Band Siap Meriahkan Riau Bhayangkara Run 2024
Selasa, 02 Juli 2024 – 20:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kep. Bangka Belitung
Formasi PPPK 2024 Berubah Signifikan, Pertanda Cerah untuk Honorer
Rabu, 03 Juli 2024 – 06:20 WIB - Dahlan Iskan
Daging Babi
Rabu, 03 Juli 2024 – 07:19 WIB - Bengkulu
Jumlah ASN Pensiun dan Formasi CPNS & PPPK 2024, Silakan Bandingkan
Rabu, 03 Juli 2024 – 06:49 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Rabu 3 Juli 2024, Silakan Cek!
Rabu, 03 Juli 2024 – 08:19 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Video Syur Mirip Audrey Davis Bikin Heboh, Sosoknya Disorot
Rabu, 03 Juli 2024 – 04:56 WIB