Iming-iming Bisnis Proyek Alkes, Karyawan BUMN Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah
Selasa, 02 Maret 2021 – 12:04 WIB
"Pelaku mengakui bahwa proyek tersebut adalah fiktif dan uang tersebut pelaku gunakan untuk keperluan pribadi," ujar Erna.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)