Implementasi Perpres tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah merevisi dan melahirkan regulasi baru untuk kemudahan izin berusaha dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 91 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang disebut Online Single Submission (OSS).
Penerapan sistem Online Single Submission (OSS) merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pelayanan perizinan tidak lagi berbelit-belit dan tidak perlu melalui banyak meja sehingga pelayanan ijin berusaha dapat terlaksana dengan cepat dan adanya kepastian hukum bagi dunia usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan respek dan apresiasi yang tinggi atas komitmen pemerintah untuk membuat inovasi kebijakan berupa penyederhanaan perizinan dan penciptaan iklim investasi yang sehat.
Saat ini Indonesia telah memasuki era kompetisi, persaingan di banyak hal, tidak hanya persaingan, dalam mendapatkan investasi. Tidaklah heran jika banyak negara berlomba memberikan kemudahan dalam berinvestasi. Untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia, Pemerintah saat ini sedang berupaya menarik lebih banyak minat investor asing untuk menanam modal di Indonesia.
Berbagai cara dari mulai percepatan pembangunan infrastruktur hingga fasilitas perizinan dibenahi agar semakin banyak pelaku bisnis yang menanamkan modal di Indonesia.
Dengan wilayah yang luas, Indonesia memang membutuhkan banyak modal untuk memastikan seluruh wilayah menikmati dampak pembangunan secara merata. Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Untuk itu pemerintah melakukan percepatan pembangunan infrastruktur yang menopang pengembangan sektor industri, mineral, pertambangan, sektor jasa dan lain-lain.
Untuk menarik investor, Pemerintah saat ini tengah fokus pada dua hal, yakni pembangunan infrastruktur dan deregulasi kemudahan perijinan berusaha (ease of doing business). Peluang kemudahan perizinan harus beriringan dengan kecepatan pembangunan infrastruktur yang memadai.
Guna mendukung dunia usaha, pemerintah Indonesia telah membangun infrastruktur pelabuhan, bandara, jalan tol, kereta api yang terintegrasi secara nasional dari sabang sampai merauke yang disebut program tol laut.