Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat

Kamis, 23 Mei 2024 – 06:22 WIB
Sesuai Data INSW, Kemendag Melakukan Proses Perizinan dengan Cepat - JPNN.COM
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mendampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat meninjaiu Pelabuhan JICT di Tanjung Priok, Jakarta, belum lama ini. Foto: Humas Kemendag RI

jpnn.com, JAKARTA - Penerbitan Perizinan Impor (PI) untuk beberapa komoditas dan produk memerlukan syarat dari Kementerian Perindustrian, yakni Pertimbangan Teknis (Pertek).

Berdasarkan data terakhir tanggal 21 Mei 2024 dari Indonesia National Single Window (INSW), yakni sistem terintegrasi nasional yang dikelola di bawah Kementerian Keuangan, sebelum terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 terdapat 11 komoditas unggulan yang membutuhkan Pertek dari Kementerian Perindustrian, yaitu besi baja, ban, alas kaki, produk elektronik, tekstil, katup, kosmetik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, pakaian jadi, dan tas.

Total pengajuan Pertek yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin impor sebanyak 11 komoditas meliputi 3.210 permohonan.

Sedangkan dari 3.210 permohonan, pertek yang terbit hanya 1.759 permohonan, yakni 54,8 persen.

Kemudian, dari 1.759 pertek yang telah terbit tersebut, hanya 1.616 permohonan yang telah diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan 1.616 permohonan tersebut, sebanyak 1.379 PI telah terbit atau 85,33 persen telah disetujui oleh Kementerian Perdagangan.

"Berdasarkan data INSW tersebut, dapat disimpulkan bahwa persetujuan impor yang telah disetujui untuk 11 komoditas tersebut adalah sebesar 85,33 persen, sedangkan permohonan pertek yang disetujui adalah hanya sebesar 54,8 persen dari total permohonan," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Menurut Wamendag, saat ini dengan Pemendag 8 2024 yang baru saja diberlakukan tanggal 17 Mei 2024, dari 11 komoditas yang tadinya memerlukan Pertek, sekarang dengan Permendag baru, 7 komoditas tidak lagi memerlukan Pertek.

Berdasarkan data dari INSW tersebut, dari 1.092 Pertek yang telah terbit, permohonan PI besi baja yang masuk ke Kemendag adalah 1.045 permohonan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News