Implementasikan Budaya AKHLAK, Pegadaian Gelar Webinar AntiKorupsi
“Selain gratifikasi, bentuk tindak pidana lainnya adalah penyuapan dan pemerasan. Tindakan koruptif tersebut dimulai dari gaya hidup yang bersangkutan atau keluarganya tidak sepadan dengan penghasilan yang diterima. Akibatnya dia membiayai gaya hidupnya dengan uang yang diperoleh dengan cara tidak semestinya," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Febri juga mengimbau kepada seluruh Insan Pegadaian untuk menjaga amanah sejalan dengan nilai-nilai budaya AKHLAK.
Budaya hedonisme yang menjadi akar perilaku koruptif harus dikikis, sementara itu budaya prestatif harus dikembangkan terus-menerus.
“Kami juga harus membiasakan memberikan apresiasi kepada orang lain karena prestasinya, bukan karena harta yang dimiliki. Ini penting dalam mewujudkan Indonesia yang maju serta bebas dari korupsi,” tukas Febri.(ikl/jpnn)