Impor Laptop Diperketat
Importer Wajib Lapor Realisasi Tiap BulanSabtu, 03 November 2012 – 06:00 WIB
Sebelumnya, Vice President PT Samsung Elektronic Indonesia Lee Kang Hyun menyatakan dukungannya terhadap pemberlakuan kebijakan tersebut. "Kami akan mendukung peraturan ini. Samsung sendiri dalam beberapa waktu ke depan akan segera melakukan investasi di Indonesia," ungkapnya saat public hearing tata niaga impor beberapa waktu yang lalu."
Sebagai tambahan, jalur masuk importasi telepon seluler dan komputer genggam rencananya akan dibatasi hanya di pelauhan laut Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, dan Soekarno Hatta Makassar. Sedangkan pelabuhan udara yang diperbolehkan adalah Polonia Medan, Soekarno Hatta Tangerang, Ahmad Yani Semarang, Juanda Surabaya, dan Hassanudin Makassar.
IT telepon seluler dan komputer genggam wajib melaporkan realisasi impornya setiap bulan. Bagi perusahaan importer yang tidak menyampaikan laporannya sebanyak dua kali maka akan dikenakan sanksi pencabutan status importer terdaftar (IT). Pemerintah juga akan mencabut status IT bila perusahaan importer tidak melakukan impor telepon seluler dan komputer genggam dalam jangka waktu enam bulan berturut-turut. (gal/kim)