Impor Mamin Ilegal Tekan Produksi Lokal
Senin, 25 April 2011 – 15:16 WIB
Sementara itu, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Inayat Iman menegaskan, produk yang beredar di pasaran dan tidak sesuai dengan ketentuan akan ditarik. "Kami telah menarik sejumlah produk seperti semen, lampu, dan mainan anak-anak yang tidak memenuhi SNI dan berlabel bahasa Indonesia," ucap dia.
Begitu juga dengan kewajiban menggunakan label bahasa Indonesia. Saat ini, jumlah produk yang diberikan Surat Keterangan Penggunaan Label Berbahasa Indonesia (SKPLBI) sudah mencapai 2.135 jenis produk. "Kami juga sudah menarik 415 produk dari pasaran karena tidak menggunakan label SKPLBI," katanya. (res/fat)