Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen
Sabtu, 12 Januari 2013 – 08:32 WIB
Sebagaimana diketahui, pengenaan BMTPS pada impor tepung gandum merupakan usulan dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan. Ketua KPPI, Bachrul Chairi mengatakan, pihaknya sudah memulai penyelidikan atas kasus pengamanan komoditas ini sejak 24 Agustus 2012.
Pada saat penyelidikan berlangsung, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) pada 1 Oktober 2012 menyampaikan permohonan agar Pemerintah mengenakan BMTPS.
Menurut Bachrul, BMTPS untuk tepung gandum dikenakan terhadap seluruh negara asal barang, kecuali terhadap barang yang berasal dari negara sedang berkembang yang pangsa pasar impornya tidak lebih dari 3 persen. "Atau secara kumulatif tidak lebih dari sembilan persen," ujarnya. (owi)