Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen

Sabtu, 12 Januari 2013 – 08:32 WIB
Impor Tepung Gandum Kena BM 20 Persen - JPNN.COM
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan Bea Masuk (BM) untuk impor tepung gandum.

Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Yudi Pramadi mengatakan, kebijakan fiskal tersebut dilakukan melalui Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) Terhadap Impor Tepung Gandum. "Besarannya 20 persen dari nilai impor," ujarnya, Sabtu (11/1).

Menurut Yudi, kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.011/2012 yang disesuaikan dengan Pasal 70 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.

Yudi mengatakan, pengenaan BMTPS berdasarkan PMK tersebut mulai berlaku untuk jangka waktu 200 hari terhitung sejak tanggal 5 Desember 2012. "BMTPS dimaksud dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap barang yang diproduksi dari negara-negara sebagaimana yang tercantum dalam lampiran PMK tersebut," katanya.

JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan impor tepung gandum akhirnya terealisasi. Caranya, melalui pengenaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close