Importer Film Masih Tunggak Pajak
Sabtu, 19 Maret 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan saat ini tengah menunggu proses banding di pengadilan pajak. "Banding kan di pengadilan pajak, ditunggu saja," kata Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata setelah penyerahan SPT Tahunan di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (18/3).
Sejak 2008, tiga importer film masih menunggak bea masuk hingga Rp 30 miliar untuk 1.759 copy film. Tunggakan tersebut belum memperhitungkan denda yang besarnya bervariasi antara 100-1.000 persen.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan, sebelum mengajukan banding, importer harus membayar 50 persen dari tunggakannya. Jika tidak, proses banding tidak dapat diteruskan.
JAKARTA - Importer film yang masih menunggak pembayaran bea masuk (BM) hingga kini belum menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Bea Cukai Kementerian
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:00 WIB - Bisnis
Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
Rabu, 08 Januari 2025 – 20:42 WIB - Bisnis
PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:23 WIB - UMKM
Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:04 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:41 WIB - Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB - Humaniora
Kepala BKN Berharap Masalah Fatal Ini Jangan Terulang di PPPK 2024 Tahap 2
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:59 WIB - Jatim Terkini
Inilah Sosok Wanita yang Dituduh Selingkuhan Camat Asemrowo
Rabu, 08 Januari 2025 – 18:00 WIB - Humaniora
Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:45 WIB