Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

INAFOR 2021, Menteri LHK: Etika Riset untuk Pembangunan Hijau di Indonesia

Rabu, 08 September 2021 – 19:36 WIB
INAFOR 2021, Menteri LHK: Etika Riset untuk Pembangunan Hijau di Indonesia - JPNN.COM
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya saat membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia memasuki era baru dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan Omnibus Law.

Sains, teknologi, dan standar instrumen, akan terus dikembangkan sebagai bagian penentu kemajuan masa depan lingkungan hidup dan kehutanan Indonesia maupun dunia yang lebih hijau.

“Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) sebagai sebuah terobosan yang akan meningkatkan investasi dan meningkatkan kegiatan usaha, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip wawasan lingkungan dan keberlanjutan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya dalam sambutannya membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring Selasa (7/9).

Menteri Siti mengatakan, UUCK menjadi dasar baru Pemerintah Indonesia untuk mengatur pembangunan ekonomi, meningkatkan investasi melalui proses perizinan yang lebih sederhana namun kuat.

Selain itu mendukung penelitian dan inovasi, melindungi usaha kecil dan menengah antara lain dengan pemerintah yang mencerminkan dukungan besarnya untuk petani kecil, penyelesaian konflik lahan/tenurial karena sengketa peraturan dan mempromosikan pengambilan keputusan-keputusan yang dilakukan secara integratif dan berwawasan lingkungan.

Untuk mendukung implementasi UUCK tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membangun instrumen baru berupa Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) yang disahkan pada Juli 2021.

Instrumen baru itu dibangun berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja KLHK.

“Instrumen baru ini dapat mendukung pelaksanaan undang-undang dan mendorong manajemen yang lebih baik dengan berwawasan lingkungan di semua sektor termasuk di sektor kehutanan," jelas Menteri Siti.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya membuka The 6th International Conference of Indonesia Forestry Researchers (INAFOR) 2021 secara daring Selasa (7/9).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News