Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Inalillah, Ucap Rusli Usai Vonis

Kamis, 13 November 2008 – 06:01 WIB
Inalillah, Ucap Rusli Usai Vonis - JPNN.COM
Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak saat sidang pembacaan vonis di pengadilan tipikor.
JAKARTA—Kedua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sejatinya enggan berkomentar mengenai vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (12/11).

jpnn.com - Namun, dari mulut terdakwa II Rusli Simanjutak justru terlontar ucapan ''Innalillah'' usai persidangan sembari meninggalkan ruang persidangan tersebut.

Ketika ditanya wartawan menyangkut apa maksud dengan kata ''Innalillah'', Rusli Simanjuntak mempersilakan wartawan untuk mengartikannya. ''Silahkan anda artikan saja,'' kata Rusli Simanjuntak singkat.

Sedangkan terdakwa I Oey Hoey Tiong sama sekali tidak mau berkomentar, meski para wartawan media cetak dan elektronik yang meliput persidangan ini mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Oey hanya diam sambil berjalan menuju ruang tunggu terdakwa yang tersedia di lantai I Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan. Sementara uang Rp 3 M yang sudah dikembalikan Rusli ke pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sebagai pengganti kerugian negara. Sebab, hakim menilai kalau Rusli ikut menikmati kerugian negara dengan total Rp100 M.

Dalam putusan ini, salah seorang anggota majelis hakim Sofialdi agak berbeda pendapat dengan majelis hakim lainnya. Menurut hakim adhoc ini, keuangan Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) bukanlah keuangan negara. Atas pendapat itu, Sofialdi membebaskan terdakwa I Oey Hoey Tiong dari segala tuntutan.

Sedangkan bagi terdakwa II Rusli Simanjuntak, tetap harus dihukum, karena menerima Rp 3 M dari uang tersebut. Mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis terhadap kliennya, Pengacara terdakwa I Oey Hoey Tiong, Daniel Panjaitan berpendapat kalau putusan majelis hakim tersebut tidak tepat.(sid/JPNN)


JAKARTA—Kedua terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak sejatinya enggan berkomentar mengenai vonis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close