Inalillahi, Pasutri ini Divonis Hukuman Mati
’’Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, kejahatan, permufakatan, menjual, menyamarkan, membeli, dan mentransfer hasil bisnis narkoba. Dari pertimbangan kami, tidak ada hal yang meringankan terdakwa,’’ tegas Fitria.
Mendengar putusan itu, Maemunah spontan mengajukan banding. ’’Iya, saya banding, Bu Hakim,’’ ucapnya singkat.
M. Amir Saleh, penasihat hukum pasutri tersebut, menerangkan, jawaban spontan kliennya itu akan ditindaklanjuti. Dia pun segera menyiapkan sejumlah bukti kuat agar vonis kliennya bisa dikurangi. ’’Kami memiliki waktu tujuh hari untuk menyerahkan memori banding,’’ katanya. (syl-nas/ars/JPG/c5/diq)