Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Incar Proyek Jalan, Pengusaha Sogok Empat Politikus Senayan

Senin, 04 April 2016 – 18:51 WIB
Incar Proyek Jalan, Pengusaha Sogok Empat Politikus Senayan - JPNN.COM
Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (berbaju tahanan) saat digiring petugas KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

Selanjutnya, Abdul Khoir menyatakan keinginannya untuk mengerjakan proyek-proyek itu dan bersedia memberikan fee sebesar 8 persen dari nilai proyek kepada Damayanti. Dia juga bertanya soal peluang untuk menggarap proyek dari program aspirasi Budi Supriyanto.

Selanjutnya Amran menyampaikan kepada Abdul agar menyerahkan fee kepada Budi melalui Damayanti. Ternyata Damayanti menyetujuinya dan bersedia memperkenalkan Abdul ke Budi.

Setelah bernegosiasi, Abdul bersedia memberikan fee 6 persen kepada Budi.  Sekitar pertengahan Desember 2015, Abdul terdakwa beberapa kali dihubungi oleh anak buah Damayanti, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. “Yang meminta agar terdakwa segera memberikan fee kepada Budi Supriyanto melalui Dessy dan Julia," papar Jaksa Wiraksajaya.

Atas permintaan itu, Abdul menyanggupinya dan akan memberikan fee pada 7 Januari 2016. Ia lantas menyiapkan uang sebesar SGD 404.000 l dalam amplop cokelat dan dimasukkan dalam paper bag.

Selanjutnya, Abdul memberikan uang itu kepada Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini di foodcourt Pasaraya Melawai, Jakarta Selatan. Setelah uang diterima, Damayanti memerintahkan Dessy dan Julia menyerahkan uang kepada Budi sebesar SGD 305.000.

Pada 11 Januari 2016, Julia dan Dessy menyerahkan uang SGD 305.000 kepada Budi Supriyanto di Restoran Soto Kudus Tebet, Jakarta Timur. Sedangkan sisanya sebesar SGD 99 ribu dipergunakan Damayanti, Julia, dan Dessy masing-masing SGD 33 ribu.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg/ara/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close