Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Incar WTP, Muhaimin Gandeng BPKP

Pelototi Penggunaan Anggaran di Kemenakertrans

Senin, 03 Januari 2011 – 20:44 WIB
Incar WTP, Muhaimin Gandeng BPKP - JPNN.COM
JAKARTA -  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Peningkatan Kualitas Pengelolaan APBN Menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good governance) di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans)  Muhaimin Iskandar dan Kepala BPKP Mardiasmo  di Kantor Kemenakertrans, Kalibata, Jakarta, Senin (3/1). Muhaimin  mengatakan, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mensinergikan potensi masing-masing pihak dalam akuntabilitas pengelolaan APBN guna meningkatkan kinerja dan layanan publik.

“Dengan adanya MoU dengan BPKP ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme pengelolaan APBN untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tujuannya adalah agar pengelolaan APBN dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien,“ terang Muhaimin.

Dijelaskannya, melalui kerjasama itu BPKP akan melakukan bimbingan teknis dan pendampingan dalam menyusun pelaporan keuangan negara dan inventarisasi barang milik negara, sosialisasi peraturan perundang-undangan , asistensi pengembangan pengukuran kinerja dan evaluasi serta sinergi audit. “Setelah mendapat bimbingan teknis dan pendampingan dalam menyusun laporan keuangan secara baik dan benar, kita harapkan opini Laporan Keuangan Kemenakertrans tahun 2010 dapat meningkat menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.

JAKARTA -  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans)  membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close