Incumbent Cenderung Manfaatkan Fasilitas Negara
jpnn.com - MATARAM - Prof. Dr Ryaas Rasyid mengatakan, calon incumbent cenderung memanfaatkan jaringan pemerintahan dan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya. Padahal, incumbent mestinya justru memberikan manfaat bagi proses demokrasi yang bersih dan berwibawa.
Sebelumnya, pemerintah mengatur soal calon incumbent dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang disahkan 28 April 2008.
“Di negara maju, pejabatnya konsisten dan mau mengimplementasikan aturan itu. Kalau di negara kita, para pejabatnya cenderung memanfaatkan jaringan pemerintah, dan fasilitas negara untuk melancarkan tujuan politiknya," ujar Rasyid yang juga pakar otonomi daerah, di sela-sela Munas Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII), di Mataram, Sabtu (14/5).
Repotnya, selain komitmen pelaksanaannya yang masih setengah hati, di Indonesia, aturan soal incumbent justru menimbulkan dualisme sistem. Karena itu regulasi ini perlu direvisi.‘’Regulasi kandidat incumbent memunculkan ketidakseragaman dalam sistem dalam Pemilu eksekutif. Kepala negara tidak harus mundur, tapi kepala daerah wajib,’’jelasnya. Ditambahkan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 berbeda dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005, yang hanya mengharuskan kandidat incumbent mengajukan permohonan cuti maksimal 12 hari sebelum tahapan kampanye. Undang Pemerintah Daerah yang lama yakni UU Nomor 22 Tahun 1999.