Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Incumbent Cenderung Manfaatkan Fasilitas Negara

Minggu, 15 Juni 2008 – 13:50 WIB
Incumbent Cenderung Manfaatkan Fasilitas Negara - JPNN.COM

jpnn.com - MATARAM - Prof. Dr Ryaas Rasyid mengatakan, calon incumbent cenderung memanfaatkan jaringan pemerintahan dan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya. Padahal, incumbent mestinya justru memberikan manfaat bagi proses demokrasi yang bersih dan berwibawa.

Sebelumnya, pemerintah mengatur soal calon incumbent dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang disahkan 28 April 2008.

“Di negara maju, pejabatnya konsisten dan mau mengimplementasikan aturan itu. Kalau di negara kita, para pejabatnya cenderung memanfaatkan jaringan pemerintah, dan fasilitas negara untuk melancarkan tujuan politiknya," ujar Rasyid yang juga pakar otonomi daerah, di sela-sela Munas Perhimpunan Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB-PII), di Mataram, Sabtu (14/5).

Repotnya, selain komitmen pelaksanaannya yang masih setengah hati, di Indonesia, aturan soal incumbent justru menimbulkan dualisme sistem. Karena itu regulasi ini perlu direvisi.‘’Regulasi kandidat incumbent memunculkan ketidakseragaman dalam sistem dalam Pemilu eksekutif. Kepala negara tidak harus mundur, tapi kepala daerah wajib,’’jelasnya.

Ditambahkan, Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 berbeda dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

Daerah dan aturan pelaksanaannya yakni Peraturan Pemerintah (PP)

Nomor 6 Tahun 2005, yang hanya mengharuskan kandidat incumbent mengajukan permohonan cuti maksimal 12 hari sebelum tahapan kampanye.

Undang Pemerintah Daerah yang lama yakni UU Nomor 22 Tahun 1999.

MATARAM - Prof. Dr Ryaas Rasyid mengatakan, calon incumbent cenderung memanfaatkan jaringan pemerintahan dan fasilitas negara untuk kepentingan politiknya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA