Incumbent Cukup Non-Aktif
Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:47 WIB
"Memang kurang tepat kalau kepala daerah/wakil kepala daerah itu harus mundur. Sebenarnya cukup non-aktif saja," kata Maswadi kepada JPNN di Jakarta, Selasa (5/8).
Memang, sebut Maswadi, kepala daerah yang baru itu dibatasi kewenangannya. Namun tetap saja ada peluang untuk membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya. Padahal, masa jabatan kepala daerah yang baru itu biasanya hanya beberapa bulan saja. "Jadi ini kan juga bisa menimbulkan konflik baru di daerah," sambung pria kelahiran Riau itu.
Ke depan, Maswadi berharap agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU No 12/2008 tentang Pemda, khususnya pasal 58 huruf q yang sudah dibatalkan oleh MK. "Kalau misalnya diperlukan pasal baru, cukup dengan menetapkan agar kepala daerah/wakil kepala daerah non aktif saja selama kampanye," kata Maswadi.
Salah dari Awal
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyebut bahwa ketentuan yang mengharuskan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur bila mencalonkan diri lagi dalam pilkada, sejak awal sudah salah. "Saya sendiri sejak awal termasuk yang menentang ketentuan itu, karena ada kerancuan," tegas Saldi saat dihubungi JPNN, Selasa (5/8).