Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Incumbent Cukup Non-Aktif

Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:47 WIB
Incumbent Cukup Non-Aktif - JPNN.COM
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur dari jabatan, bila kembali mencalonkan diri dalam pilkada, mendapat apresiasi banyak pihak, termasuk Guru Besar Ilmu Politik dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Maswadi Rauf.

"Memang kurang tepat kalau kepala daerah/wakil kepala daerah itu harus mundur. Sebenarnya cukup non-aktif saja," kata Maswadi kepada JPNN di Jakarta, Selasa (5/8).

Menurut Maswadi, justru ketentuan yang mengharuskan kepala daerah/wakil kepala daerah mundur itu menimbulkan persoalan baru yang tidak kalah peliknya. "Ketentuan harus mundur itu kan dengan harapan agar kepala daerah/wakil kepala daerah itu tidak menggunakan fasilitas negara saat mereka berkampanye. Tapi ketika ketentuan itu dilaksanakan, muncul masalah baru lagi, karena kalau kepala daerah itu diganti dengan yang baru, biasanya terjadi perombakan besar-besaran," tegasnya.

Memang, sebut Maswadi, kepala daerah yang baru itu dibatasi kewenangannya. Namun tetap saja ada peluang untuk membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan kebijakan kepala daerah sebelumnya. Padahal, masa jabatan kepala daerah yang baru itu biasanya hanya beberapa bulan saja. "Jadi ini kan juga bisa menimbulkan konflik baru di daerah," sambung pria kelahiran Riau itu.

Ke depan, Maswadi berharap agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU No 12/2008 tentang Pemda, khususnya pasal 58 huruf q yang sudah dibatalkan oleh MK. "Kalau misalnya diperlukan pasal baru, cukup dengan menetapkan agar kepala daerah/wakil kepala daerah non aktif saja selama kampanye," kata Maswadi.

Salah dari Awal

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Saldi Isra menyebut bahwa ketentuan yang mengharuskan kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur bila mencalonkan diri lagi dalam pilkada, sejak awal sudah salah. "Saya sendiri sejak awal termasuk yang menentang ketentuan itu, karena ada kerancuan," tegas Saldi saat dihubungi JPNN, Selasa (5/8).

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur dari jabatan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close