Incumbent Cukup Non-Aktif
Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:47 WIB
Yang terpenting sebenarnya, sebut Saldi, bagaimana mengawasi agar kepala daerah/wakil kepala daerah yang kembali ikut pilkada, tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. "Tapi karena ketidakmampuan mengawasi, lalu keluar UU (UU Pemda, red) yang mengharuskan kepala daerah mundur. Ini jadi tidak benar," ucapnya.
Saldi berharap agar pemerintah dan DPR segera membuat aturan yang lebih baik terkait aturan main yang harus dipatuhi para kepala daerah/wakil kepala daerah yang kembali ikut pilkada. "Intinya adalah, bagaimana agar saat berkampanye, kepala daerah dan termasuk juga pejabat negara lainnya yang kembali mencalonkan diri, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan diri mereka. Ini yang perlu dibuat aturan mainnya," kata Saldi.
Lalu, apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan kepala daerah/wakil kepala daerah harus mundur itu berlaku surut? Saldi mengatakan, "Putusan MK itu kan bersifat prospektif. Artinya berlaku setelah diputuskan. Jadi, putusan MK itu tidak berlaku surut. Bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah terlanjur mundur, ya itu konsekwensi dari aturan sebelumnya," jawab pria yang pernah menerima Bung Hatta Award itu. (eyd/jpnn)