Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Incumbent Cukup Non-Aktif

Selasa, 05 Agustus 2008 – 18:47 WIB
Incumbent Cukup Non-Aktif - JPNN.COM
Menurut Dosen Fakultas Hukum Unand itu, bila kepala daerah/wakil kepala daerah diharuskan mundur dari jabatannya bila kembali ikut pilkada, kenapa pejabat negara lainnya, seperti anggota DPR, DPD termasuk Presiden dan Wakil Presiden yang kembali mencalonkan diri tidak diwajibkan mundur.

"Anggota DPR yang masih menjabat kalau mencalonkan diri lagi itu namanya kan juga incumbent. Begitu juga Presiden dan Wakil Presiden, kenapa mereka tidak perlu mundur? Ini kan tidak adil," kata Saldi dengan nada tanya.

Yang terpenting sebenarnya, sebut Saldi, bagaimana mengawasi agar kepala daerah/wakil kepala daerah yang kembali ikut pilkada, tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye. "Tapi karena ketidakmampuan mengawasi, lalu keluar UU (UU Pemda, red) yang mengharuskan kepala daerah mundur. Ini jadi tidak benar," ucapnya.

Saldi berharap agar pemerintah dan DPR segera membuat aturan yang lebih baik terkait aturan main yang harus dipatuhi para kepala daerah/wakil kepala daerah yang kembali ikut pilkada. "Intinya adalah, bagaimana agar saat berkampanye, kepala daerah dan termasuk juga pejabat negara lainnya yang kembali mencalonkan diri, tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan diri mereka. Ini yang perlu dibuat aturan mainnya," kata Saldi.

Lalu, apakah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan kepala daerah/wakil kepala daerah harus mundur itu berlaku surut? Saldi mengatakan, "Putusan MK itu kan bersifat prospektif. Artinya berlaku setelah diputuskan. Jadi, putusan MK itu tidak berlaku surut. Bagi kepala daerah/wakil kepala daerah yang sudah terlanjur mundur, ya itu konsekwensi dari aturan sebelumnya," jawab pria yang pernah menerima Bung Hatta Award itu. (eyd/jpnn)

JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan soal kepala daerah/wakil kepala daerah (incumbent) harus mundur dari jabatan,

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close