Incumbent Harus Mengundurkan Diri
Mendagri Rumuskan Aturan BaruKamis, 15 April 2010 – 08:45 WIB
Seperti yang diketahui, Pasal 58 huruf q UU Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengundurun diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya untuk bisa maju kembali dalam pemilukada.
Namun akhirnya penerapan pasal tersebut ditolak oelah Mahkamah Konstitusi. MK menganggap pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum atas masa jabatan kepala daerah yakni lima tahun dan sekaligus menimbulan perlakuan yang tidak sama antar sesame pejabat negara. Sehingga tidak sesuai dengan Pasal 28 (D) ayat 1 UUD 1945. (kuh)