Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indar Atmanto Ungkap Rekayasa Hukum Kasus Indosat-IM2

Rabu, 12 Juni 2013 – 16:45 WIB
Indar Atmanto Ungkap Rekayasa Hukum Kasus Indosat-IM2 - JPNN.COM
Indar Atmanto memperlihatkan buku “Kerikil Tajam Telekomunikasi Broadband Indonesia” yang disusunnya di Jakarta, Rabu (12/6). Foto: IST
Seperti diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indar Atmanto dengan pidana kurungan 10 tahun plus denda Rp 500 juta, dan uang pengganti Rp 1,3 triliun yang dibebankan kepada PT Indosat dan IM2. Dan masyarakat telekomunikasi beranggapan bahwa Jaksa dianggap melampaui kewenangannya dalam menuntut terdakwa, mengingat tak ada satupun saksi dan fakta persidangan yang mendukung dakwaan jaksa bahwa PT Indosat Tbk dan anak usahanya IM2 merugikan negara.

 

Sementara itu, Setyanto P Sentosa ketua Masyarakat Telekomunikasi menyatakan agar hakim berhati-hati menangani kasus ini. Karena ini bukan kasus perorangan tetapi mencerminkan industri secara keseluruhan. “Saya yakin kasus ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak paham aturan dan mencari keuntungan" terangnya saat membedah buku Indar.

Setyanto yang mengikuti kasus ini sejak awal menyoroti sosok Denny AK, sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia selaku pelapor kasus ini kepada Kejaksaan, "KTI ini tidak ada anggotanya, hanya si dia sama istrinya. Apalagi dia tidak dikenal di konsumen telekomunikasi Indonesia, siapa ini," tanya Setyanto dengan nada tinggi.

Pakar Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmond Makarim yang juga menjadi pembicara dalam peluncuran buku itu menyampaikan pesan pedas juga pada kejaksaan, "Harusnya jaksa berhenti menuntut tindak pidana korupsi, dan mulai untuk menuntut kejaksaan sendiri," pungkasnya disertai gelak tawa peserta.

JAKARTA – Indar Atmanto, mantan direktur utama IM2 yang dituduh melakukan korupsi kasus penyalahguaan jaringan 3G, menumpahkan semua kejanggalan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close