Indar Atmanto Ungkap Rekayasa Hukum Kasus Indosat-IM2
Rabu, 12 Juni 2013 – 16:45 WIB
Sementara itu, Setyanto P Sentosa ketua Masyarakat Telekomunikasi menyatakan agar hakim berhati-hati menangani kasus ini. Karena ini bukan kasus perorangan tetapi mencerminkan industri secara keseluruhan. “Saya yakin kasus ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang tidak paham aturan dan mencari keuntungan" terangnya saat membedah buku Indar.
Setyanto yang mengikuti kasus ini sejak awal menyoroti sosok Denny AK, sebagai ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia selaku pelapor kasus ini kepada Kejaksaan, "KTI ini tidak ada anggotanya, hanya si dia sama istrinya. Apalagi dia tidak dikenal di konsumen telekomunikasi Indonesia, siapa ini," tanya Setyanto dengan nada tinggi.
Pakar Telematika Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Edmond Makarim yang juga menjadi pembicara dalam peluncuran buku itu menyampaikan pesan pedas juga pada kejaksaan, "Harusnya jaksa berhenti menuntut tindak pidana korupsi, dan mulai untuk menuntut kejaksaan sendiri," pungkasnya disertai gelak tawa peserta.