Indef: Investor Asing Bakal Kuasai Startup Lokal
Selasa, 06 Agustus 2019 – 00:55 WIB
Sebelumnya, ada beberapa pembatasan produk impor melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 (PMK 112).
Kebijakan tersebut memperkecil nominal ketentuan nilai bebas bea masuk dari USD 100 menjadi USD 75 per hari.
“Namun, aturan itu belum cukup. Porsi barang impor di e-commerce harus diatur. Misalnya, 70 persen harus menjual produk yang diproduksi lokal. Kemudian, mendorong dibentuknya aggregator untuk menyerap dan memfasilitasi produk-produk UMKM yang akan dipasarkan ke marketplace. Fungsi aggregator meliputi logistik, quality control, dan pendampingan,’’ tegasnya. (ken/c5/oki)