Indef Tanggapi Wacana Pemisahan Ekonomi Kreatif dari Kemenpar
Pembentukan kembali Bekraf dinilainya sebagai bentuk kemunduran karena Bekraf tidak mempunyai kewenangan membuat regulasi.
"Bekraf itu tidak punya kewenangan regulasi. Tidak bisa buat peraturan karena tingkatannya di bawah kementerian. Jadi sebetulnya pada titik tertentu itu adalah kemunduran," tambah Hikmat.
Oleh sebab itu, Hikmat mendorong agar ekonomi kreatif di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) lebih diberi ruang.
"Sekarang ini kan digabung dengan pariwisata. Lalu pemerintah fokusnya pada pariwisata. Padahal kan ekonomi kreatif itu, walaupun secara konseptual masih perbaikan, tapi dia punya target yang jelas," jelasnya.
Hikmat mengatakan corak ekonomi global sekarang ini tidak bisa mengabaikan ekonomi kreatif atau ekonomi berbasis kebudayaan.
"Jadinya kalau sudah ada di kementerian yang perlu ditingkatkan adalah peningkatan yang lebih substansial, baik anggaran maupun program atau regulasi, atau keleluasaan bekerja dengan bidang yang terkait," pungkas Hikmat.(fri/jpnn)