Indikasi Gratifikasi Kaesang
Oleh: Didik J Rachbinijpnn.com - KAESANG Pangarep, anak bungsu Presiden Jokowi menjadi perhatian publik lantaran penggunaan pesawat jet pribadi.
Dalam perspektif hukum, penggunaan fasilitas mewah oleh anak pejabat negara bisa masuk ranah tersebut.
Sudah banyak yang mendesak agar hal itu tidak hanya menjadi objek kritik etika dan politik, tetapi juga harus dan mutlak untuk dimajukan ke dalam ranah hukum, karena sudah dalam kategori gratifikasi.
Penelusuran hukum lebih lanjut diperlukan untuk melihat apakah ada indikasi bahwa fasilitas tersebut diterima sebagai imbalan dari pihak ketiga, terutama jika pihak tersebut memiliki kepentingan tertentu yang bisa dipengaruhi oleh keputusan ayahnya sebagai presiden.
Hubungan antara Kaesang, presiden dan keluarga, dengan peminjam pesawat perlu ditelusuri tidak hanya hubungannya dalam kasus pesawat jet pribadi ini, tetapi juga hubungan yang pernah terjadi selama ini.
Anak seorang pejabat negara, seperti anak presiden dalam kasus ini, menerima fasilitas atau uang dari seorang pengusaha atau pihak lain yang memiliki kepentingan tertentu, hal tersebut bisa dianggap sebagai gratifikasi.
Meski anak tersebut bukan pejabat negara, tetapi ada kekhawatiran bahwa fasilitas atau uang tersebut diberikan dengan harapan memengaruhi keputusan yang diambil oleh pejabat terkait (dalam hal ini presiden).
Jika ini dibiarkan, maka pejabat yang berkuasa akan merasa leluasa untuk memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.