Indikasi Gratifikasi Kaesang
Oleh: Didik J Rachbini
Dari kasus ini dan banyak lainnya, Jokowi secara beruntun dengan kekuasaannya telah merusak hampir semua tatanan negara, pemerintahan, hukum dan bangsa ini.
Dirinya mengira bersih karena tidak menerima apa pun dari pengusaha atau pihak lain, tetapi apa yang dilakukan lebih rusak dari sekadar gratifikasi karena masuk katagori “state captured corruption”.
Tatanan hukum rusak dan hancur lebur karena membiarkan anaknya mengenyam fasilitas terindikasi tidak legal, KPK dilemahkan, hukum dipakai sebagai ancaman pengritik atau lawannya.
Jadi, kasus Kaesang ini seharusnya dilanjutkan secara serius agar hukum tegak kembali. (*)
Penulis merupakan Rektor Universitas Paramadina (petahana)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?