Indikasi Korupsi Penyelewengan Benih Bawang Harus Diusut
jpnn.com, LOMBOK - Polisi diingatkan untuk menuntaskan pengusutan kasus proyek pengadaan benih bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji mengatakan kasus itu bisa diusut dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Apalagi, memang jika didapati adanya sinyalemen keterlibatan oknum pejabat pemerintahan dalam proses distribusi proyek pengadaan benih bawang putih yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) itu.
Dia menambahkan Polda NTB perlu mendalami dugaan pelanggaran hukum maupun penyelewengan yang terjadi hingga menyebabkan pendistribusian tidak sesuai ketentuan.
Jika kemudian ditemukan perbuatan melanggar hukum yang diduga merugikan keuangan negara, maka ranah kasus ini adalah korupsi.
“Pendalaman yang diperlukan adalah proses pendistribuan yang dilakukan yang tidak sesuai dengan jatah sesuai dengan data yang ada. Karena (dana pembelian benih bawang-red) berasal dari APBN, maka penegak hukum dapat menerapkan UU Tipikor untuk masalah ini,” tegas Indriyanto, mantan Pelaksana Tugas Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang dihubungi Senin (9/7).
Hal senada diutarakan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto. Menurut dia, besar kemungkinan kasus ini terindikasi tindak pidana korupsi.
“Jika pengadaan benih bawang menggunakan dana dari negara dengan jumlah tertentu, tetapi yang dibelanjakan lebih sedikit dari anggaran yang disediakan, bisa dipastikan di situ ada korupsi,” ujar Marcus.