Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indikator Politik Indonesia: Kepatuhan Pelaporan SPT Tembus 71 Persen

Kamis, 06 Oktober 2022 – 20:19 WIB
Indikator Politik Indonesia: Kepatuhan Pelaporan SPT Tembus 71 Persen - JPNN.COM
Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak terbilang tinggi.

Hasil ini diketahui dari survei terbaru Indikator. Survei yang dilakukan dalam rentang 13-20 September 2022 itu melibatkan 1.220 responden.

Hasilnya, dari mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), 59 persen di antaranya menyatakan telah menyampaikan SPT. Menurut Burhanuddin, jumlahnya semakin besar dalam kelompok masyarakat yang memiliki NPWP dan berpenghasilan di atas Rp 4 juta.

“Kelompok ini (memiliki NPWP dan berpenghasilan di atas Rp 4 juta), sebanyak 71,7 persen menyatakan telah menyampaikan SPT,” kata Burhanuddin saat memaparkan hasil survei bertajuk Sikat Publik Terhadap Program Reformasi Pertanahan dan Perpajakan secara virtual, Kamis (6/10).

Kendati demikian, masih ada 41 persen masyarakat yang memiliki NPWP belum melaporkan SPT. Sementara mereka yang memiliki NPWP dan berpenghasilan di atas Rp 4 juta, ada 28,3 persen di antaranya belum lapor SPT.

Tingginya kepatuhan wajib pajak juga tercermin dari pembayaran pajak penghasilan. Burhanuddin mengungkapkan, sebanyak 60,5 persen masyarakat yang memiliki NPWP menyatakan telah membayar pajak penghasilan.

Jumlahnya semakin meningkat jika masuk dalam kelompok memiliki NPWP dan berpendapatan di atas Rp 4 juta. “Jumlahnya mencapai 73,1 persen yang menyatakan membayar pajak penghasilan,” ungkap Burhanuddin. (dil/jpnn)

Indikator Politik Indonesia mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak cukup tinggi

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close