Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:20 WIB
MAKASSAR -- Dua mantan pejabat teras Pemkot Makassar terancam sanksi pemecatan karena melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keduanya adalah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar, Idris Patarai dan mantan Asisten IV Pemkot Makassar, Apiaty Kamaluddin. Idris yang saat ini berstatus staf biasa pemkot dan Apiaty yang saat ini berstatus sebagai staf ahli, dianggap telah melanggar PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Makassar menyebutkan Idris dan Apiaty sudah jarang berkantor sejak bulan Juli lalu.
Dalam PP 53 tersebut ditegaskan bahwa PNS yang jika akumulasi ketidakhadirannya mencapai 46 hari dalam kurun satu tahun, maka yang bersangkutan sudah dapat diberikan sanksi pemecatan.
"Jadi Pak Idris Patarai dan Ibu Apiaty sudah di ujung tanduk," ujar Kepala BKD Makassar, Muhammad Kasim Wahab didampingi sekretaris BKD, Sutrani, Kabid Pengembangan, Muhammad Amin, Kabid Mutasi Sunaryo Mahdi, dan Kabid Perencanaan, Basri Rakhman seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Kamis (13/12).
MAKASSAR -- Dua mantan pejabat teras Pemkot Makassar terancam sanksi pemecatan karena melanggar aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Banjir Lahar Dingin Sumbar, Korban Meninggal Capai 37 Orang
-
Banjir Bandang di Agam, Belasan Warga Meninggal Dunia
-
Resort Hiburan di Makau Tawarkan Liburan Menarik
-
Bea Cukai jadi Sorotan Publik, Ogah Bergabung di Prabowo-Gibran | Reaction JPNN
-
MNI Gelar Nusantara Award 2024 untuk Melestarikan dan Memperkuat Budaya Nusantaran
BERITA LAINNYA
- Daerah
Jadi Tersangka Korupsi, Kadiskop UKM Padangsidimpuan Ditahan Kejari
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:01 WIB - Daerah
Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Remaja Mengalami Luka Bakar
Selasa, 14 Mei 2024 – 00:03 WIB - Daerah
254 Warga Ampek Angkek Agam Terdampak Galodo Gunung Marapi
Senin, 13 Mei 2024 – 20:55 WIB - Daerah
Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
Senin, 13 Mei 2024 – 20:03 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
Selasa, 14 Mei 2024 – 07:07 WIB - Dahlan Iskan
Lia Camino
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Vespa Babe Cabita Dilelang Rp 212 Juta, Istri Serahkan Uang untuk Pembangunan Masjid
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 14 Mei 2024, Harga Tiket Turun!
Selasa, 14 Mei 2024 – 05:15 WIB - Olahraga
Tottenham Hotspur vs Manchester City: Ada Kans Buat Arsenal, Simak di Sini
Selasa, 14 Mei 2024 – 06:08 WIB