Indisipliner, 2 PNS Pemkot Makassar Terancam Dipecat
Kamis, 13 Desember 2012 – 13:20 WIB
Kepala Bidang Perencanaan, Basri Rakhman menambahkan, jika sampai surat teguran ketiga dilayangkan dan keduanya belum juga berkantor, maka yang bersangkutan akan diproses untuk pengusulan pemecatan.
"Sesuai aturan, paling lambat 14 hari kerja setelah surat teguran ketiga, jika tidak ada perbaikan maka bisa langsung proses pemecatan," tandas Basri.
Apiaty Kamaluddin yang berusaha dikonfirmasi, gagal diminta tanggapannya karena yang bersangkutan tidak lagi masuk kantor. Telepon genggamnya juga tidak aktif. (*/pap)