Indoguna Janjikan Rp 40 Miliar untuk Luthfi
Rabu, 24 April 2013 – 16:23 WIB
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang Purnomo Edi Santosa, kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa mengerti atas dakwaan JPU. "Mengerti," kata Juard dan Aria. Sidang dilanjutkan pada Rabu pekan depan. (boy/jpnn)