Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran

Senin, 13 November 2017 – 14:14 WIB
Indonesia Ajak ASEAN Serius Lindungi Pekerja Migran - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri sedang mencoba bermain biliar saat mengunjungi kantor redaksi Jawa Pos. Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com, MANILA - Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran. Sikap Indonesia itu disampaikan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke-31 yang digelar di Manila, Filipina, 12-14 November.

Salah satu agenda KTT adalah penandatanganan konsensus ASEAN tentang perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran. Konsensus itu akan ditandatangani sepuluh kepala negara ASEAN pada hari kedua KTT.

Seluruh menteri ketenagakerjaan negara-negara ASEAN juga hadir pada penandatanganan konsensus itu. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, Indonesia proaktif mendorong penandatanganan konsensus dan implementasinya.

“Tak hanya disepakati sebagai konsensus, Indonesia mendorong seluruh negara ASEAN benar-benar mengawal dan memiliki komitmen yang sama dalam mengimplementasikan konsensus melalui  action plan terkait perlindungan pekerja migran dan keluarganya. Baik yang legal maupun yang tidak berdokumen,” kata Hanif sebelum menghadiri pembukaan KTT di Manila, Senin (13/12).

Selama 10 tahun, Indonesia memperjuangkan agar ASEAN mempunyai komitmen serius dalam melindungi pekerja migran. Pembahasan dari sidang ke sidang berlangsung alot karena perbedaan kepentingan antara negara pengirim  pekerja migran dan negara penerima.

“Namun di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia berhasil mendesak negara ASEAN menyepakati dokumen tersebut,” kata Menaker. 

Lebih lanjut Menaker menjelaskan, butir-butir penting dalam instrumen konsensus tersebut antara lain perlindungan yang tak hanya terhadap pekerja migran, tapi juga keluarganya . Hal ini selaras dengan  Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

Indonesia telah meratifikasi konvensi itu melalui UU Nomor 6 Tahun 2012. Perlindungan juga diberikan kepada pekerja migran undocumented atau yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, serta pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi illegal.

Indonesia kembali meminta komitmen kuat dari para anggota ASEAN dalam melindungi dan mempromosikan hak-hak pekerja migran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close