Indonesia Berhak atas Dana Mitigasi Global
Selasa, 16 Juni 2009 – 17:51 WIB
Disebutkan Rully, negara-negara maju harus mendanai mekanisme keuangan dan mitigasi global sebesar USD 150 juta per tahun. Dana tersebut diperoleh melalui pungutan, penjualan atau pelelangan Assigned Amount Units (AAU).
Rully mengatakan, masalah ini telah dituangkan ke dalam laporan bertajuk "Hang Together or Separately?" dan telah disampaikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada awal Juni 2009. Di dalam laporan tersebut, ada tawaran solusi atas dua isu krusial, yakni siapa yang harus membayar dan siapa yang harus memangkas emisinya. Selain itu, laporan tersebut juga berisikan soal perlunya keadilan dan langkah-langkah pragmatis dalam melaksanakan gerakan penurunan emisi karbon untuk menunda terjadinya perubahan iklim.