Indonesia Berpeluang Jadi Penengah Konflik Kashmir
Pembatasan yang dilakukan sejak 4 Agustus itu merupakan upaya pemerintah mengantisipasi aksi massa yang memprotes pencabutan otonomi khusus di Kashmir pada 5 Agustus. Padahal, otonomi khusus di Kashmir telah berjalan selama 70 tahun dijamin oleh konstitusi India Pasal 370. Berdasarkan peraturan itu, negara bagian Jammu dan Kashmir berhak memiliki aturan perundang-undangan, bendera, dan kebebasan mengatur nyaris seluruh sektor, kecuali urusan luar negeri, pertahanan dan komunikasi.
Saat otonomi khusus itu berlaku, pemerintah negara bagian Kashmir berwenang memberi izin tinggal dan mengatur jual beli lahan serta properti.
Namun, setelah status istimewa dicabut, untuk pertama kalinya, warga di luar wilayah Kashmir dapat membeli tanah dan rumah di negara bagian itu. Alhasil, bagi sebagian besar warga setempat, kebijakan pemerintah India merupakan upaya mengubah demografi Kashmir yang dihuni mayoritas muslim. (ant/dil/jpnn)