Indonesia Bersiap Ratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Lindungi Awak Kapal Perikanan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan komitmennya untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan.
Ratifikasi ini diperlukan sebagai upaya peningkatan pelindungan Awak Kapal Perikanan Indonesia (AKPI), baik di dalam maupun luar negeri.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan Konvensi ILO 188 merupakan standar ketenagakerjaan internasional yang ditujukan untuk memastikan para pekerja yang bekerja di atas kapal perikanan memiliki kondisi kerja yang layak, khususnya terkait syarat dan kondisi kerja, akomodasi dan makanan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), layanan kesehatan, dan jaminan sosial.
"Pertemuan pada hari ini merupakan rapat konsolidasi internal Kemnaker dalam rangka menyikapi perlu tidaknya Pemerintah Indonesia meratifikasi Konvensi ILO Nomor 188," ujar Anwar Sanusi saat memimpin rapat pembahasan Konvensi ILO 188 secara virtual, Senin (4/10).
Anwar Sanusi mengatakan wacana ratifikasi juga dilatarbelakangi adanya beberapa permasalahan yang dihadapi oleh pekerja yang bekerja di sektor penangkapan ikan, yakni tindakan kerja paksa atau perbudakan, dan adanya beberapa kasus ketenagakerjaan yang menimpa AKPI.
Menurut, sejak diadopsi pada 2007 hingga 2020, Konvensi ILO 188 termasuk salah satu Konvensi ILO yang tingkat ratifikasinya sangat rendah.
Berdasarkan data yang ada, hingga saat ini baru 19 negara anggota ILO yang telah meratifikasi Konvensi ILO 188, tetapi semuanya bukan negara tujuan penempatan AKPI.
Akibatnya ratifikasi Konvensi ILO 188 oleh Pemerintah Indonesia tidak akan memberikan dampak signifikan dalam pelindungan APKI.