Indonesia dan Kepulauan Solomon Sudah Bergabung dengan Negara-negara yang Melarang Senjata Nuklir
Indonesia secara resmi menjadi bagian dari negara-negara yang mendorong pelarangan senjata nuklir, setelah menyerahkan Instrumen Ratifikasi Traktat Pelarangan Senjata Nuklir kepada Sekretariat Jenderal PBB di New York, Selasa kemarin.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan keputusan ini akan memberikan "tekanan moral dan politik kepada negara pemilik senjata nuklir untuk menghentikan pengembangannya".
"Langkah ini mencerminkan komitmen moral Indonesia terhadap kemanusiaan dan perdamaian, serta menjadi contoh bagi negara-negara pemilik senjata nuklir untuk turut dalam membangun dunia yang lebih aman," demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Traktat pelarangan senjata nuklir di dunia, yang mulai berlaku pada tahun 2021, kini sudah ditandatangani oleh hampir 100 negara.
Namun, sejauh ini negara-negara seperti Australia, juga negara dengan kekuatan nuklir besar seperti Tiongkok, Amerika Serikat, Rusia, India, Inggris, dan Prancis, masih belum bergabung untuk melakukan perjanjian tersebut.
Seiring dengan menegangnya hubungan negara-negara di kawasan Asia-Pasifik, beberapa negara menginginkan agar penggunaan senjata nuklir benar-benar dilarang sebelum terlambat.
Mengapa Australia belum menandatangani pakta ini?
Australia punya sejarah panjang dalam mendukung inisiatif yang menolak penggunaan senjata nuklir.
Salah satunya dengan menetapkan Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir Komprehensif 1996 dan Prakarsa Non-Proliferasi dan Perlucutan Senjata di tahun 2010.