Indonesia Darurat Narkoba, Granat Dorong Presiden Keluarkan Perppu
jpnn.com, JAKARTA - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berkali-kali membongkar penyelundupan narkoba ke Indonesia.
Kebanyakan narkoba itu berasal dari luar negeri. Terbaru, Polri membongkar penyelundupan 1,2 juta ekstasi oleh sindikat dari Belanda.
Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat mengatakan, narkoba merupakan sebuah kejahatan kemanusian yang terorganisir yang bertujuan untuk menghancurkan bangsa.
Dia mengatakan, Myanmar beberapa tahun lalu menyatakan bahwa sekitar 2,5 juta ton narkoba sudah masuk ke Indonesia.
Henry memandang dengan kondisi seperti ini maka perlu segera dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atas Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dia berharap perppu itu bisa dijadikan payung hukum bagi aparat dan masyarakat untuk mengatasi kondisi darurat narkoba dan menyelamatkan bangsa ini.
“Kalau memang sudah berada di kondisi darurat di mana peraturan perundangan tidak ada yang memadai atau tidak cukup mengatasi kondisi darurat ini maka presiden harus segera mengeluarkan perppu,” kata Henry di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/8).
Saat ditanya apakah UU 35/2009 belum memadai, Henry menyatakan bahwa terbukti sampai saat ini kejahatan narkoba masih saja marah.