Indonesia Darurat Teror, Presiden Didorong Terbitkan Perppu
Dengan tiga hal mendasar itu, penumpasan terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir. "Pemerintah segera merumuskan draf Perppu mengambil beberapa substansi dari RUU Anti-Terorisme dan menambah substansi yang terlewati dan terbitkan Perppu-nya," kata dia.
Pria yang juga menangani LAZIZNU itu mengatakan dalam menyikapi aksi terorisme dan penyebaran radikalisme, juga harus direspons secara cepat oleh para legislator di Senayan.
Jangan sampai karena faktor politis, penyelesaian RUU Terorisme berlarut-larut.
“DPR juga harus responsif, harus jernih melihat ancaman nyata para teroris. Semua unsur negara harus bersatu melawan aksi radikal dalam bentuk apa pun,” tambah Ubaid.
Selain itu, pemerintah dari unsur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud), Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan lembaga-lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar lagi melakuka gerakan deradikalisasi. (boy/jpnn)