Indonesia Harus Miliki OJK
Rabu, 25 Agustus 2010 – 02:02 WIB
Agus meyakinkan, bahwa tidak perlu khawatir bagaimana nantinya koordinasi antara Bank Sentral dengan otoritas Perbankan dengan terbentuknya OJK. Karena hal-hal yang masih belum rinci tercantum dalam UU OJK, masih akan terus dievaluasi melalui masa transisi. ‘’Kitakan ada kesempatan masa transisi 3 tahun. Dalam masa 3 tahun itu mana yang kurang bisa kita perbaiki. Salah satu tantangannya, siapa saja nanti pejabat yang duduk di OJK. Ini menjadi tantangan sendiri karena ini lembaga independen. Meski begitu, paling tidak kita sudah buat governance-nya,’’ kata Agus.(afz/jpnn)