Indonesia-Hongkong Kerjasama Sektor Pajak
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:12 WIB
Dengan adanya P3B ini, kata Sri, akan terbentuk kerjasama yang erat antara Indonesia dengan Hongkong SAR untuk saling bertukar informasi guna mencegah dan menangani para pelaku usaha yang nakal. Diantaranya mereka yang dengan sengaja melakukan penghindaran dan pengelakan pajak melalui transaksi-transaksi lintas negara.
"Pengelakan pajak merupakan masalah yang serius bagi setiap negara. Karena itu, P3B menjadi kunci dalam memerangi pengelakan pajak. Selain itu, P3B bisa meningkatkan daya tarik bagi investasi bagi kedua negara serta untuk penegakan hukum,'' tegas Sri.
Dijelaskan, dengan adanya persetujuan ini, maka beberapa hal krusial dalam kesepakatan adalah tarif deviden yang biasanya 20 persen menjadi 10 persen. Kalau ada investasi langsung dari Hongkong yang memiliki nilai investasi 25 persen, maka dikenakan tarif hanya 15 persen. Bagi yang ingin membuka cabang, hanya dikenakan tarif 5 persen. Pajak untuk bunga yang normalnya 20 persen menjadi hanya 10 persen dan pajak royalti hanya dikenakan 5 persen. Ketentuan paling menguntungkan adalah penegakan hukum berlaku sesuai dengan aturan domestik dimana pelanggaran terjadi. (afz/jpnn)