Indonesia Komitmen Dalam Mengatasi Dampak Perubahan Iklim
Indonesia juga telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Melalui NDC, Indonesia berkomiten menurunkan emisi GRK pada tahun 2030 sebesar 29 persen dengan upaya sendiri dan sampai dengan 41 persen melalui kerjasama internasional.
“Data tahun 2016, Indonesia berhasil menurunkan emisi sebesar 8,7 persen dari berbagai sektor. Pada tahun 2017 penurunan emisi telah mencapai sekitar 16 persen,” ungkap Menteri Siti Nurbaya.
Dalam mencapai target 29 persen, Indonesia memiliki modalitas yang baik dalam pemenuhan janji NDC yaitu melalui kebijakan dan peraturan yang dimiliki, serta aktivitas dan peran lembaga dalam mendukung pendanaan, pengembangan kapasitas, transfer teknologi, kemitraan dan penelitian.
Paviliun Indonesia dan Soft Diplomacy
Di COP 24 UNFCCC Katowice, delegasi Indonesia juga menyelenggarakan Paviliun Indonesia sebagai bagian dari "soft diplomacy". Karena di sini tidak hanya menampilkan capaian Indonesia dalam pencegahan perubahan iklim, namun juga menyajikan informasi komitmen dan upaya Indonesia dalam pengurangan emisi.
Selain itu juga disajikan berbagai gambaran kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, kebijakan, aturan, dan implementasi lapangan.
Sebagaimana diketahui dampak perubahan iklim telah mengancam keberlanjutan negara-negara di dunia dan berdampak nyata bagi kehidupan manusia. Pada COP 21 tahun 2015, negara-negara peserta UN sepakat berupaya menekan kenaikan suhu di bawah 2 derajat Celsius pada tahun 2100 atau bahkan 1,5 derajat Celsius sebagaimana tertuang dalam Paris Agreement. Pertemuan COP 24 di Polandia, akan menentukan perjalanan perubahan iklim kedepan.
"Hari ini tiga tahun setelah Paris Agreement, semua negara hadir di Katowice membuktikan komitmennya dalam pengendalian perubahan iklim,” ucap Andrzej Duda, Presiden Polandia, pada acara pembukaan COP-24, Senin pagi waktu setempat.