Indonesia Masih Minim Tenaga Pelopor Perdamaian
Selama ini, dalam menyelesaikan masalah sosial di masyarakat, Pelopor Perdamaian dibantu oleh pilar-pilar sosial lainnya seperti Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (TAGANA) dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).
"Diperlukan kejelian dan inisiatif di tingkat grassroots bagi petugas pelopor perdamaian yang memiliki tanggung jawab dalam pemulihan sosial, upaya reintegrasi, menjaga kerukunan antar kelompok. Kami ingin meningkatkan kompetensi mereka agar lebih mampu menjalankan tugas di bidang pemulihan konflik sosial," tukasnya.
Diketahui, selama empat hari Kemensos melaksanakan kegiatan pemantapan kepada 425 tenaga pelopor perdamaian dari seluruh daerah. Dalam pemantapan para tenaga pelopor akan dipaparkan bagaimana merespon cepat persoalan sosial yang terjadi serta memahami karakter masyarakat.
"Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan Tenaga Pelopor Perdamaian dan Petugas Layanan Dukungan Psikososial (LDP) baik kemampuan diri dan mutu jejaringnya dalam melaksanakan peran, tugas dan fungsi di masyarakat," papar Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Nurul Farijati. (mg7/jpnn)