Indonesia Masuk 5 Besar Negara Corona di Dunia Jika Mudik Tidak Dilarang
Denny mengatakan, jika rata-rata satu orang yang mudik berinteraksi dengan tiga orang lainnya, maka pemudik akan berinteraksi dengan sekitar 45 juta jiwa penduduk Indonesia.
Dia memberikan contoh, jika satu persen saja dari jumlah populasi pascamudik itu terpapar COVID-19, artinya setelah mudik bakal ada 450 ribu jiwa penduduk Indonesia menjadi korban COVID-19.
"Angka 450 ribu korban COVID-19 pascamudik ini sudah melampaui populasi korban di Amerika Serikat yang kini berada di puncak negara paling terpapar virus corona," tuturnya.
Menurut Denny, pemerintah tidak cukup lagi hanya mengimbau. Misalnya, mereka yang mudik diimbau karantina 14 hari atau yang pergi atau pulang mudik statusnya menjadi ODP (orang dalam pemantauan) atau PDP (pasien dalam pengawasan).
"Dilihat jumlah pemudik sebanyak 14,9 juta jiwa itu. Apakah pemudik akan bisa diisolasi dengan ketersediaan rumah sakit atau infrastruktur saat ini?" katanya.
Denny menambahkan, jumlah kasus COVID-19 di 32 provinsi bakal membuat banyak rumah sakit dan tenaga medis tak berdaya kekurangan fasilitas.
Dia menyarankan, pemerintah pusat perlu mempertimbangkan dua hal. Pertama, melarang mudik, yang diikuti kontrol ketat pihak keamanan di semua jalur mudik. Kedua, mencarikan solusi untuk mereka yang ingin pulang kampung karena kesulitan ekonomi untuk tetap tinggal di kota saat ini.
"Ini memang situasi tidak normal. Mudik biasanya begitu hangat dan menggembirakan. Kini mudik justru menakutkan. Namun, pemerintah pusat berada dalam posisi menentukan bagaimana mudik 2020 akhirnya dikenang," pungkas Denny. (antara/jpnn)