Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indonesia Masuk Daftar Negara Pelanggar Sanksi PBB untuk Korea Utara

Kamis, 02 Juli 2020 – 14:50 WIB
Indonesia Masuk Daftar Negara Pelanggar Sanksi PBB untuk Korea Utara - JPNN.COM
Bendera Korea Utara. Foto: Reuters

jpnn.com, WASHINGTON - Lembaga pemikir Institute for Science and International Security (ISIS) yang berbasis di Washington mencatat selama setahun belakangan ini ada 250 kasus pelanggaran atas sanksi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Korea Utara (Korut).

Temuan yang dipublikasikan Rabu (1/7) itu mengungkap 62 negara termasuk Indonesia melanggar Resolusi 1874 Dewan Keamanan PBB tentang sanksi ekonomi terhadap negeri pimpinan Kim Jong-un tersebut.

Secara alfabetis, negara pelanggar Resolusi DK PBB untuk Korut itu adalah Algeria, Angola, Austria, Belize, Bolivia, Botswana, British Virgin Island, Bulgaria, Cambodia, Tiongkok, Colombia, Cook Islands, Costa Rica, Pantai Gading, Congo DR, Egypt, El Salvador, Eritrea, France, Germany, Ghana, Guatemala, Honduras, Hong Kong, India, Indonesia, Iran, Italia, Kenya, dan Lebanon.

Sisanya adalah Libya, Luxembourg, Marshall Islands, Mozambiq, Myanmar, Namibia, Nepal, Nigeria, Palau, Panama, Filipina, Qatar, Rusia, Rwanda, Senegal, Sierra Leone, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Suriah, Taiwan, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uni Emirat Arab, Uganda, Amerika Serikat, Uruguay, Vanuatu, Vietnam, dan Yaman.

ISIS juga mencatat ada 12 negara yang melakukan lebih dari lima pelanggaran. Secara berurutan berdasar intensitas pelanggarannya adalah Tiongkok (60), Hong Kong (20), serta Sierra Leone, Indonesia dan Rusia masing-masing 10.

Pelanggaran yang melibatkan Indonesia antara lain terkait transaksi keuangan. Ada WNI ataupun entitas terdaftar di Indonesia yang melakukan transaksi keuangan dengan pihak-pihak di Korut.

Indonesia juga disebut dalam laporan itu sebagai negara yang mengizinkan kehadiran kantor bank Korea Utara. Negara lain yang melakukan pelanggaran serupa adalah Tiongkok.

Selain itu, Indonesia bersama 16 negara lainnya juga melanggar larangan tentang pengiriman komoditas ke Korut, termasuk yang tergolong mewah. Kasus yang tercatat adalah masuknya Lexus ke Korut yang diduga melalui sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Pelanggaran atas sanksi untuk Korea Utara yang melibatkan Indonesia antara lain terkait transaksi keuangan dan perdagangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News