Indonesia Menangkan Arbitrase Atas Newmont
Rabu, 01 April 2009 – 12:18 WIB
"17 persen itu terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan tahun 2007 sebesar 7 persen kepada Pemerintah Daerah. Sedangkan untuk tahun 2008 sebesar 7 persen kepada Pemerintah RI," terangnya.
Dia menegaskan, kalau saham yang didivestasikan itu harus bebas dari gadai (clean and clear), dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan menjadi urusan NNT. Ini sesuai keputusan arbitrase yang dikeluarkan oleh United Nation Commission on Internasional Trade Low (Uncitral) yang berpusat di Swiss.
Selain itu, majelis arbitrase juga memerintahkan kepada NNT untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk kepentingan arbitrase dalam perkara ini, dan harus dibayar dalam tempo 30 hari setelah putusan arbitrase ini dikeluarkan.