SUMRINGAH- Menteri ESDM, Purnomo Yusgiantoro saat jumpa pers menyampaikan keputusan arbitrase Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dimenangkan pemerintah Indonesia di kantor Departemen ESDM, Rabu (01/04). Foto: Abdul Rasyid Zaenal/JPNN
"Majelis arbitrase juga menyatakan kalau NNT telah melakukan default (pelanggaran perjanjian). Sehingga, NNT juga diperintahkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 poin 3 dalam Kontrak Karya (KK)," ujarnya.(sid/JPNN)
JAKARTA - Pengadilan arbitrase internasional akhirnya memenangkan Indonesia atas gugatan Pemerintah RI melawan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait